Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyaraka...
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat.
LPM merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Menurut Perda Kota Bandung No. 02 Thn. 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
Tugas dan Fungsi LPM
Tugas LPMa. menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan pemerintah;
b. menggerakkan dan mengkoordinasikan untuk mendorong swadaya gotong royong masyarakat
dalam pelaksanaan pembangunan;
c. memantau pelaksanaan pembangunan;
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat.
Fungsi LPM
a. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan;
b. Sebagai media komunikasi dan informasi antara Pemerintah Kelurahan dan masyarakat serta antar warga masyarakat.
Kepengurusan LPM
(1) Kepengurusan LPM berasal dari masyarakat.
(2) Untuk dapat menjadi pengurus LPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pencalonan;
b. penduduk Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat; dan
h. bukan Pejabat Kelurahan di Kelurahan setempat.
Susunan Organisasi LPM
(1) Susunan Organisasi LPM terdiri dari:a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. seksi Agama;
b. seksi Pendidikan dan Kebudayaan;
c. seksi Pembangunan dan Lingkungan hidup;
d. seksi Pemberdayaan Ekonomi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
e. seksi Kesejahteraan Sosial.
Pengurus LPM tidak boleh rangkap jabatan dengan:
a. lurah setempat dan perangkatnya;
b. ketua LKK lainnya;
Pengurus LPM bertanggung jawab kepada musyawarah warga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pengurus LPM diatur dalam Peraturan Walikota.
Pemilihan Ketua LPM
Ketua LPM dipilih warga dengan membentuk panitia pemilihan Ketua LPM yang berasal dari warga sebagai utusan RW kelurahan setempat dan bukan pengurus RW/RT.Utusan RW merupakan warga yang diusulkan oleh rapat pengurus RW, yang dituangkan dalam surat rekomendasi dari ketua RW.
Rapat pengurus RW adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan bendahara RW pada lingkungan kelurahan yang bersangkutan. Ketua RW menyerahkan daftar nama panitia pemilihan ketua LPM kepada Lurah.
Masa bakti pengurus LPM adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan oleh Lurah.
http://bandung.go.id/images/download/PERDA_02-2013_LKK.pdf