Karang Taruna adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang merupakan wadah pengembangan generasi muda terutama bergerak d...
Karang Taruna adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang merupakan wadah pengembangan generasi muda terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
a. menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya; dan
b. secara bersama-sama dengan Lurah dan masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Fungsi Karang Taruna Kelurahan
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menanggulangi masalah-masalah sosial, dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja;
c. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
d. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
e. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
f. memupuk kreatifitas generasi muda dalam mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomi produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
g. melakukan penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai pihak;
h. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
(2) Karang Taruna dapat menjadi wadah yang menghimpun:
a. para tokoh masyarakat;
b. pemerhati Karang Taruna;
c. dunia usaha;
d. akademisi; dan
e. potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna.
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna dalam lingkungan kelurahan setempat.
Hasil musyawarah dan mufakat pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dikukuhkan dan dilantik oleh Lurah.
Pengurus Karang Taruna terpilih mempunyai masa bakti 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikukuhkan dan dilantik oleh Lurah.
a. potensi;
b. sumber daya;
c. kemampuan; dan
d. kebutuhan Karang Taruna setempat.
Program Kerja Karang Taruna meliputi:
a. pembinaan dan pengembangan generasi muda;
b. penguatan organisasi;
c. peningkatan usaha kesejahteraan sosial;
d. usaha ekonomis produktif;
e. rekreasi;
f. olahraga;
g. kesenian;
h. kemitraan; dan
i. program lain sesuai kebutuhan warga karang taruna setempat.
Tugas Karang Taruna Kelurahan
Menurut Perda Kota Bandung No. 02 Thn. 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Karang Taruna mempunyai tugas pokok:a. menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya; dan
b. secara bersama-sama dengan Lurah dan masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Fungsi Karang Taruna Kelurahan
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menanggulangi masalah-masalah sosial, dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja;
c. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
d. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
e. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
f. memupuk kreatifitas generasi muda dalam mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomi produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
g. melakukan penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai pihak;
h. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
Keorganisasian Karang Taruna
(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di kelurahan yang diselenggarakan secara swadaya oleh warga setempat.(2) Karang Taruna dapat menjadi wadah yang menghimpun:
a. para tokoh masyarakat;
b. pemerhati Karang Taruna;
c. dunia usaha;
d. akademisi; dan
e. potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna.
Anggota dan Pengurus Karang Taruna Kelurahan
Keanggotaan dan pengurus Karang Taruna paling kurang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun dalam lingkungan kelurahan.Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna dalam lingkungan kelurahan setempat.
Hasil musyawarah dan mufakat pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dikukuhkan dan dilantik oleh Lurah.
Pengurus Karang Taruna terpilih mempunyai masa bakti 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikukuhkan dan dilantik oleh Lurah.
Program Kerja
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan:a. potensi;
b. sumber daya;
c. kemampuan; dan
d. kebutuhan Karang Taruna setempat.
Program Kerja Karang Taruna meliputi:
a. pembinaan dan pengembangan generasi muda;
b. penguatan organisasi;
c. peningkatan usaha kesejahteraan sosial;
d. usaha ekonomis produktif;
e. rekreasi;
f. olahraga;
g. kesenian;
h. kemitraan; dan
i. program lain sesuai kebutuhan warga karang taruna setempat.