Archive Pages Design$type=blogging

Tupoksi RW Kelurahan Cibadak Bandung

KelurahanCibadak.com - Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rukun Warga (RW) Kel. Cibadak Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indones...

Tupoksi RW Kelurahan Cibadak BandungKelurahanCibadak.com - Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rukun Warga (RW) Kel. Cibadak

Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Desa atau Kelurahan (atau di bawah :Dusun atau Lingkungan Kelurahan).

Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5/2007, RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Rukun Warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

Peraturan tentang RW di Kota Bandung

Menurut Perda Kota Bandung No. 02 Thn. 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), RW merupakan bagian dari LKK --sebagaimana RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.

RW dibentuk dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, kegotongroyongan, dan kekeluargaan.

Syarat pembentukan RW di Kota Bandung, berdasarkan Perda di atas, adalah:
a. Paling kurang 5 (lima) RT; dan
b. Paling banyak 15 (lima belas) RT.

Penggabungan dan pemekaran RW dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat dengan ketentuan:
a. Merupakan hasil musyawarah mufakat yang disetujui paling kurang 2/3 (dua pertiga) pengurus RT;
b. Ketua RW mengajukan usul permohonan kepada Lurah. Usulan Ketua RW diusulkan oleh Lurah kepada Camat untuk mendapatkan penetapan.

Tupoksi RW di Kota Bandung

Tugas RW:
RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Fungsi RW:
a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RW;
d. menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
e. menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW;
f. menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RW;
g. melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan RT di wilayah kerja RW.
h. membantu Lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RW; dan
i. membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RW melalui pengurus RT.

Susunan Pengurus RW

Pengurus RW terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 1 (satu) orang Sekretaris;
c. 1 (satu) orang Bendahara; dan
d. Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

Pengurus RW tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus baik dalam kepengurusan RT, RW, maupun Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Syarat Pengurus RW

Untuk dapat menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan:
a. warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pencalonan;
b. penduduk Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat; dan
h. bukan Pejabat Kelurahan di Kelurahan setempat.

Proses Pemilihan Ketua RW

Ketua RW dipilih oleh Kepala Keluarga (KK) berdasarkan musyawarah mufakat di wilayah kerjanya masing-masing.

Pemilihan Ketua RW dapat dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat sepanjang tetap memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, kegotong-royongan, dan kekeluargaan.

Dalam proses pemilihan Ketua RW, dibentuk panitia pemilihan yang difasilitasi oleh pengurus RW untuk RT dan oleh Lurah untuk RW.

Ketua RW terpilih ditetapkan oleh Lurah atas nama Wali Kota.

Masa Bakti

Masa bakti pengurus RW adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal Penetapan Lurah dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa bakti berikutnya.

Sumber:
Perda Kota Bandung No. 02 Thn. 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)

COMMENTS

Nama

Karang Taruna Lembaga Masyarakat Pelayanan PKK Program Rukun Tetangga Rukun Warga Surat Keterangan Unggulan
false
ltr
item
Kelurahan Cibadak: Tupoksi RW Kelurahan Cibadak Bandung
Tupoksi RW Kelurahan Cibadak Bandung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-WxRTd3TkABliPLrmk6lF7N62uCFUca3nRY1EUfWAuTHaaPlySDHJH3hiYKt2LtNjRFyFejMK82vGU4hbolkXRBXz0hH0jZqVxzN6v4lk5SyaOA2WdmBJbl0m2fz5kzsLS0woXzXdWhFx/s0/Rukun+Warga+Logo.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-WxRTd3TkABliPLrmk6lF7N62uCFUca3nRY1EUfWAuTHaaPlySDHJH3hiYKt2LtNjRFyFejMK82vGU4hbolkXRBXz0hH0jZqVxzN6v4lk5SyaOA2WdmBJbl0m2fz5kzsLS0woXzXdWhFx/s72-c/Rukun+Warga+Logo.jpg
Kelurahan Cibadak
https://kelurahancibadak.blogspot.com/2015/08/tupoksi-rw-kelurahan-cibadak-bandung.html
https://kelurahancibadak.blogspot.com/
http://kelurahancibadak.blogspot.com/
http://kelurahancibadak.blogspot.com/2015/08/tupoksi-rw-kelurahan-cibadak-bandung.html
true
6800512876308611096
UTF-8
Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Balas Batal Hapus Oleh Beranda Halaman Artikel Lihat SEMUA Informasi Terkait Kategori Arsip Pencarian Not found any post match with your request Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago